ETIKA PROFESI DIBIDANG IT



Telegram Bisa Diakses Kembali di Indonesia, Blokir Dicabut?



Pemerintah Indonesia dikabarkan telah mencabut pemblokiran akses Telegram. Informasi pencabutan itu diketahui dari e-mail permintaan pembukaan blokir yang dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kepada operator seluler dan penyedia layanan internet.
Pantauan KompasTekno, Kamis (10/8/2017) siang, layanan web Telegram sudah bisa diakses melalui jaringan internet dari beberapa operator seluler di Indonesia.
Situs web Telegram sudah bisa diakses menggunakan nyaris semua jaringan internet operator seluler. Layanan web Telegram sudah bisa diakses menggunakan First Media, Telkomsel, XL Axiata, Smartfren, dan Indosat. Namun belum diakses saat menggunakan jaringan Bolt.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza belum membenarkan atau menyanggah kabar pencabutan pemblokiran tersebut. Menurut Noor Iza, informasi soal Telegram akan disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

"Tapi sekarang masih dibicarakan dulu, jadi belum tahu pengumumannya kapan," kata Noor Iza kepada KompasTekno.
Total ada 11 domain milik Telegram yang "terbebas" dari sistem filtering setiap ISP di Indonesia. Ke-11 domain tersebut adalah:
1. t.me
2. telegram.me
3. telegram.org
4. core.telegram.org
5. dekstop.telegram.org
6. macos.telegram.org
7. web.telegram.org
8. venus.web.telegram.org
9. pluto.web.telegram.org
10. flora.web.telegram.org
11. flora-1.web.telegram.org
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya pernah membenarkan kabar bahwa pemerintah bakal segera mencabut pemblokiran tersebut.
Pemerintah memutuskan untuk memulihkan Telegram karena sudah ada itikad baik dan komitmen untuk mengelola dan menangani konten bermuatan terorisme dan radikalisasi.

Pertemuan dengan Menkominfo
CEO sekaligus pendiri Telegram, Pavel Durov juga sudah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dalam pertemuan itu, keduanya  membahas penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang dalam platform Telegram.
Pavel Durov menyatakan bahwa Telegram memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah Indonesia. Selanjutnya, pemerintah dan Telegram pun sepakat untuk kembali bertemu, lengkap dengan tim teknis, untuk membahas proses penanganan masalah radikalisme dan terorisme
Pada pertengahan Juli, tepatnya Jumat (14/7/2017), pemerintah mengumumkan memblokir akses menuju aplikasi web Telegram. Pemblokiran dilakukan dengan alasan Telegram dijadikan alat komunikasi, penyebaran paham radikal, dan terorisme.
Pemerintah hanya melakukan pemblokiran pada jalur akses menuju aplikasi web Telegram. Aplikasi mobile, seperti di Android dan iOS, masih bisa digunakan seperti biasa.
Update: XL Axiata mengaku sudah menerima e-mail permintaan pembukaan blokir tersebut. Pihak tersebut langsung memproses dengan membuka blokir DNS.

sumber : 
http://tekno.kompas.com/read/2017/08/10/14002367/telegram-bisa-diakses-kembali-di-indonesia-blokir-dicabut-


Menurut pendapat saya :  
Telegram adalah salah satu dari sekian banyak media sosial yang digunakan oleh masyarakat karena manfaat yang dirasakan oleh telegram dibanding media sosial lainnya lebih unggul . Dimana beberapa keunggulan dari aplikasi telegram kita peroleh secara gratis tanpa berbayar , dapat mengirim pesan , lebih ringan penyimpanan memori ,dapat berbagi file apapun dengan ukuran yang lebih besar, grup yang lebih banyak menampung dan kita juga dapat juga membuat sticker untuk dapat berkomunikasi dengan teman sehingga kita menjadi lebih kreatif. 
Alangkah sayangnya , jika pemerintah memblokir aplikasi ini di indonesia , kita akan kehilangan dari fitur-fitur keunggulan yang saya sebutkan diatas tadi . Padahal dalam proses kegiatan kita sehari-hari kita butuh itu . Jika seandainya pemerintah menduga ada kegiatan radikal , maupun terorisme yang menggunakan aplikasi ini alangkah baiknya kalo pemerintah menyelediki dulu dari kebenaran itu dan untuk kedepannya pemerintah perlu meningkatkan keamanan untuk memantau pengguna aplikasi telegram tersebut . Agar masyarakat lain kembali menjalankan aktivitasnya dengan bantuan aplikasi ini . Dan bagi orang yang memang menggunakan aplikasi telegram ini untuk kejahatan radikal , terorisme dan berbagai kegiatan jahat lainnya menggunakan media sosial dapat segera ditindaklanjuti dan ditindak oleh pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

  • ()